JASA MENGURUS SURAT-SURAT KEPUNDUDUKAN TERCEPAT DI GUNUNGKIDUL


Laynan Cepat  Kami

HANDAYANI FAMILY


TLP/WA : 0852 1881 7990/0838 7782 9204

CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG/KELUAR DAN PROSEDUR PINDAH JIWA ANTAR KOTA/KABUPATEN












Untuk Bp/Ibu/Sdr/Sdri warga Kbupaten Gunungkidul, yang berbahagia semoga kita semua senantiasa mendapatkan rahmat dan keberkahan dari Alloh SWT 
Bagi Bp/Ibu warga Gunungkidul yang kesulitan atau tidak sempat mengurus surat-surat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karena kesibukannya masisng-masing, tidak usah bingung,gelisah dan khawatir.
Kami siap membantu anda melealui Biro Jasa kami untuk menugurs surat-surat ang anda butukan Seprti :
1. MENGURUS AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN
2.KEPENDUDUKAN
   a) Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)
   b) Mengurus Surat Keterangan Pindah Penenduduk (keluar/Masuk)
3. MENGURUS SURAT KETERANGAN NUMPANG NIKAH (N1-N4)
4. MENGURUS SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM/BPJS) 

Manfaat dan Kegunaan Surat Keterangan Pindah Datang
  1. Sebagai bukti lapor diri kedatangan bagi penduduk luar kota / kabupaten yang datang untuk mengurus kependudukannya.
  2. Sebagai dasar proses penerbitan (Kartu Keluarga/KK) dan (Kartu Tanda Penduduk/KTP) di tempat yang baru.
Tata cara / Prosedur mengurus Surat Keterangan Pindah Datang
Pemohon atau yang dikuasakan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat - syarat yang telah ditentukan dan selanjutnya lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang
  1. Pengantar RT/ RW 
  2. Berkas formulir, antara lain : Permohonan KK, KTP, Kedatangan yang ditandatangani Lurah.
  3. Surat Keterangan Pindah. Surat keterangan pindah ini  diurus di daerah asal anda. 
  4. Foto copy dokumen pendukung (surat nikah, kutipan akta kelahiran) dan lain sebagainya bila diperlukan.
Masa berlaku Surat Keterangan Pindah
Masa berlaku Surat Keterangan Pindah  Datang adalah selama 30 hari.
Skema Singkat Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten

Di daerah asal, mengurus surat pindah
  1. Dengan membawa pengantar dari RT/RW , KTP dan Kartu Keluarga, penduduk melaporkan diri ke lurah setempat.
  2. Di Kelurahan, penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Setelah tercatat di kelurahan, Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah.
  4. Dengan membawa surat pengantar pindah ini, penduduk pergi ke Kantor Kecamatan. Camat menandatangani surat pengantar pindah ini untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil.
  5. Penduduk meneruskannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  6. Penduduk dengan bekal Surat Keterangan pindah ini menuju daerah tujuan.
Di Daerah Tujuan

  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan Surat pengantar RT/RW daerah tujuan mendatangi Kantor Kelurahan setempat.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan pindah datang. 
  3. Setelah ditandatangani kelurahan  diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang. Surat inilah sebagai dasar pembuatan KK dan KTP baru di alamat yang baru.
  5. Syarat lain yang diperlukan foto copy akta kelahiran dan  pas foto 4 x 6 cm berwarna sebanyak 4 lembar.
Tips : agar anda mendapatkan prosedur yang tepat, ada baiknya sebelum mengurus kepindahan anda, anda berkonsultasi dulu dengan pihak kelurahan, tanyakan dengan jelas bagaiman prosedurnya dan apa saja syarat yang harus dibawa, agar anda tidak mondar - mandir melengkapi persyaratan yang kurang. Barangkali peraturan ada yang berubah atau tidak sama persis di setiap daerah

  • Info Lebih Jelas Silahkan Hubungi 
  • KONTACK LAYANAN KAMI :
  • HP/WA : 0838 7782 9204/0852 1881 7990
  • CP : 0852 18817990/Wariyoto/Jgj

Area Layanan Meliputi :
 Kab. GUNUNGKIDUL
 KC. WONOSARI
 KC. SEMIN
 KC. NGAWEN
 KC. NGLIPAR
 KC. GEDANGSARI
 KC. PONJONG
 KC. KARANGMOJO
 KC. SEMANU
 KC. RONGKOP
 KC. GIRISUBO
 KC. PLAYEN
 KC. PALIYAN
 KC. PANGGANG
 KC. PURWOSARI
 KC. SAPTOSARI
 KC. PATHUK
 KC. TEPUS
 KC. TANJUNGSARI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JUAL WELIT DAUN NIPAH TERMURAH DI KAPANEWON PALIYAN GUNUNGKIDUL

BIRO JASA MENGURUS SURAT KENDARAAN GUNUNGKIDUL