LAYANAN JASA MENGURUS AKTA KELAHIRAN DI KAB. GUNUNGKIDUL
KONSULTASI PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN WILAYAH JOGJA, SLEMAN, BANTUL, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL
HANDAYANI FAMILY
TLP : 0838 7782 9204
WA : 0852 1881 7990
Selamat buat Bunda dan Ayah Baru Warga Jogja, Sleman dan Bantul dengan kelahiran baby nya.
Disini saya menawarkan Jasa Pengurusan Akta Lahir Jogja, Sleman, Bantul.
Bagi anda yang tidak mau ribet urusan pegurusan akta lahir dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami.
Kenapa akta lahir anak jogja harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan
2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri (syarat mutlak pembuatan passport &visa)
4. Syarat nikah
5. syarat urus warisan.
Disini saya menawarkan Jasa Pengurusan Akta Lahir Jogja, Sleman, Bantul.
Bagi anda yang tidak mau ribet urusan pegurusan akta lahir dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami.
Kenapa akta lahir anak jogja harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan
2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri (syarat mutlak pembuatan passport &visa)
4. Syarat nikah
5. syarat urus warisan.
Menurut (Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil) kota Jogja, Sleman dan Bantul. Pengurusan akta ini dilakukan di jogja, Sleman dan Bantul dengan syarat :
A. Persyaratan Umum
- Membawa asli surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan.
- Asli Surat keterangan kelahiran F .01 dari kelurahan/desa.
- Fotokopi legalisir (KUA) Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
- Fotocopi Legalisir (kelurahan+kecamatan) KTP orang tua.
- Fotocopi (kelurahan+kecamatan) C1/KK orang tua.kab. sleman nama anak haru masuk KK, kab jogja & Bantul bisa berbarengan.
- Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan.Bagi WNA + Fotokopi legalisirC1 dan KTP bagi WNA tinggal tetap.SKTT bagi yang tinggal terbatas.
- Bagi WNA + Fotocopi C1 dan KTP WNA tinggal tetap, SKTT bagi tinggal terbatas.
- Dokumen imigrasi orang tua bagi WNA pemegang ijin singgah atau kunjungan.
- Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama (jika ganti).
- Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
- Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu. Cukup pernyataan bermaterai ibu kandung diketahui RT sampai Lurah setempat.
- Pembuatan Akta kelahiran sesuai domisili orangtua.
- Seumpama C1/KK orangtua masih terpisah (belum gabung), nama anak masuk ke C1/KK Ibu kandung.
Komentar
Posting Komentar